> >

3 Anggota TNI Pengeroyok Pelajar SMA Menanti Hukuman: Dipenjara, Dicopot Sampai Tunda Naik Pangkat

Berita daerah | 5 Juni 2020, 00:28 WIB
Ilustrasi polisi menangkap pelaku penganiayaan. (Sumber: Pixabay)

MALUKU, KOMPAS TV - Anggota TNI berinisial M bersama dua rekannya yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial AS dipastikan bakal menerima hukuman akibat perbuatannya.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Penerangan Kodam atau Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Jansen Simanjuntak.

Kolonel Jansen mengaku sudah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggotanya tersebut kepada korban berusia 16 tahun itu.

Baca Juga: Kesejahteraan Anggota TNI di Tengah Sejumlah Prestasi

Jansen membenarkan pengeroyokan yang dilakukan ketiga anggotanya itu berawal dari persoalan asmara.

Adapun pelaku pengeroyokan diketahui menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang Merasa, Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Untuk itu, pihaknya akan menindak secara tegas ketiga anggotanya tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum. Sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi. Oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” kata Kolonel Jansen dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditikam di Dada Tembus ke Paru, Berawal Lerai Pertengkaran Suami Istri

Sementara itu, kakak korban bernama Elson Tiator, mengatakan pengeroyokan yang menimpa AS diduga karena rebutan pacar dengan seorang anggota TNI berinisial M berusia 48 tahun. 

Korban dianiaya hingga mengalami babak belur di sekujur tubuhnya. Demikian diungkapkan oleh kakak korban bernama Elson Tiator.

Elson mengungkapkan kasus penganiayaan yang menimpa adiknya tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Viral Mantan Anggota TNI Ruslan Buton Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatannya

Menurut dia, pemicu penganiayaan itu karena antara adiknya dan terduga pelaku M berpacaran dengan orang yang sama yaitu perempuan berinisial MS yang masih berusia 17 tahun.

Karena diliputi rasa cemburu, Elson menambahkan, pelaku kemudian mengajak dua rekannya yang juga anggota TNI untuk melakukan penganiayaan terhadap adiknya. 

Elson menuturkan, aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap adiknya terjadi di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama, pelaku meneroyok korban di depan rumah sang perempuan MS. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali mengeroyok korban di barak tempat mereka bertugas.

Baca Juga: Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Jadi Tersangka, Korban Berhasil Lewati Masa Kritis

"Jadi, korban ini sempat dibawa ke barak tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson.

Akibat perbuatan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut, adiknya diketahui mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

Karena itu, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dan pelaku dapat diberi hukuman setimpal.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU