JENEPONTO, KOMPAS TV - Bripka He (47), pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri berinisial HT (42) dan anggota TNI Serda HA (46) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan sehabis menembaki istrinya di kediamannya di Kabupaten Jeneponto, Bripka He langsung menyerahkan diri dan diamankan provost. Kini dia ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur saat dikonfirmasi pada Sabtu, (16/5/2020).
Menurut Guntur, He menyesali perbuatannya yang menembaki istrinya dan Serda Ha setelah keduanya tertangkap oleh He berada di dalam kamar berduaan.
Baca Juga: Fakta Penembakan Istri Polisi dan Anggota TNI, Kedua Korban Ternyata Sepupu dan Pernah Pacaran
Meski demikian, kata Guntur, He tetap akan diproses secara pidana dan etik. Saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkaranya.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan, bahwa dua korban yakni HT dan Serda HA pernah menjalin kasih di masa muda meskipun keduanya masih memiliki huhungan kekeluargaan.
Penulis : Tito Dirhantoro