> >

Fakta-Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMP dengan Ayah Tiri, Tergiur Rayuan hingga Hamil

Berita daerah | 17 April 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi: anak bawah umur korban pemerkosaan. (Sumber: Kompas.com)

KOMPAS.TV - Hubungan terlarang siswi SMP dengan ayah tirinya terjadi di Sawahan, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Korban Bunga (nama samaran) tergiur rayuan maut sehingga rela menurut nafsu bejat ayah tirinya.

Pelaku awalnya merayu korban dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

Kelakuan bejat ayah tirinya itu bahkan dilakukan berulang kali sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Baca Juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka yang Bunuh dan Setubuhi Siswi SMP, Sudah Lama Naksir tapi...

Berikut rangkuman fakta hubungan terlarang siswi SMP dengan ayah tirinya sebagaimana dilansir dari SURYAMALANG.

1. Tergiur Rayuan Ayah Tiri

Ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Edi Wartoyo (34).

Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011, mulai tinggal serumah dengan korban.

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.

Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.

"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).

2. Disetubuhi 2-3 Kali Seminggu

Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.

Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.

"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Video Porno Bandung: Pelaku Perkosa dan Rekam Korban, Lalu Diupload

3. Korban Hamil

Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.

"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid," terang Harun.

"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," sambungnya.

4. Sang Ibu Tak Tahu

Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.

Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.

Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.

Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.

"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.

Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.

"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam," katanya.

"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Opsi Larang Mudik Lebaran 2020, Setuju?

5. Pelaku Mendekam di Tahanan

Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU