> >

Kronologi Oknum Satpam Tampar Perawat di Semarang, Berawal Saat Antre Pendaftaran Klinik

Berita daerah | 12 April 2020, 22:33 WIB
Ilustrasi: pukulan tangan. (Sumber: Pixabay.com)

KOMPAS.TV - Aksi arogan oknum satpam berinisial B (43) membuat HM (30) trauma. HM yang merupakan seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu mengaku ditampar oleh oknum satpam tersebut.

Bahkan selain menampar, pelaku juga dikatakan sempat mengancam akan membunuh korban.

"Habis marah-marah, dia mengancam awas kalau ketemu di jalan tak bunuh tak penggal lehermu," ujar HM menirukan ucapan pelaku sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga: Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Oknum Satpam Tampar Perawat dan Ancam akan Bunuh

Kronologi

Dia mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB itu bermula saat pelaku berinisial B hendak memeriksakan anaknya yang sedang sakit.

Saat pelaku sedang antre di pendaftaran, HM mencoba mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memakai masker.

Hal itu dilakukan selain untuk mencegah penyebaran virus corona, juga karena adanya aturan di klinik tersebut kepada setiap pasien yang akan berobat untuk mengenakan masker.

Bahkan dokter sendiri tidak akan melayani kalau pasien yang datang tidak bersedia mengenakan masker.

Namun, niat baiknya untuk mengingatkan aturan itu justru disalahartikan oleh pelaku. Bukannya mematuhi, oknum satpam itu justru marah-marah dan memukulnya.

“Saat kejadian itu dokternya sempat keluar dan berusaha menjelaskan peraturan di sini harus pakai masker. Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa,” terangnya.

Pelaku bahkan dikatakan sempat mengancam akan membunuh korban.

Karena merasa takut akan keselamatannya itu, korban akhirnya melaporkannya ke polisi untuk meminta perlindungan.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Semarang Timur untuk dimintai keterangan. Kemudian baru ditindaklanjuti ke Polrestabes," ujar dia.

Selain itu, ia juga sudah melakukan visum untuk menguatkan bukti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

"Saya barharap semoga tidak ada profesi-profesi lain yang direndahkan apalagi sampai memukul dan tidak ada korban-korban lain lagi setelah ini," harap dia.

"Tolong hargai profesi kami. Karena kami bekerja dengan hati ikhlas membantu warga atau masyarakat," kata dia.

Baca Juga: PSBB Lima Daerah Jabar Berlangsung 15-28 April 2020, Emil: Sekarang Aparat Bisa Beri Sanksi

Respons Polisi

Terpisah, Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan dari korban terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum satpam tersebut.

Pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan mendalami kasus itu.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU