> >

3 Tokoh Masyarakat yang Diduga Provokator Menolak Pemakaman Perawat Diamankan Polda Jateng

Berita daerah | 11 April 2020, 21:40 WIB
Sejumlah karangan bunga di depan TPU Siwarak Suwakul yang berisi belasungkawa matinya hati nurani oknum penolak setelah adanya penolakan pemakaman perawat yang terinfeksi virus corona, Kamis (9/04/2020). (Sumber: Twitter @pjalankaki)

SEMARANG, KOMPASTV – Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman Jenazah perawat di RSUP Kariadi korban virus corona (Covid-19) di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Ketiganya merupakan tokoh masyarakat setempat yakni BS (54), S (60) dan P(31) selaku ketua RT di Desa Sewakul. 

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menjelaskan ketiganya digiring petugas ke Polda Jateng untuk diperiksa terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Sempat Tolak Pemakaman Perawat Positif Corona, Ketua RT Minta Maaf

Sebelumnya, ketiganya juga pernah dimintai keterangan oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Menurut Budi, ketiganya diduga melakukan provokasi penolakan pemakaman jenazah perawat yang terinfeksi virus corona. Tindakan tersebut, sambung Budi merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. 

"Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020) seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Budi juga berpesan agar masyarakat tidak mudah terhasut oleh beberapa pihak untuk melakukan penolakan pemakaman pasien positif Corona. 

Baca Juga: Minta Maaf Atas Penolakan Jenazah Perawat di Semarang, Ketua RT: Itu Aspirasi Warga

Budi menyadari masyarakat resah karena penyebaran virus corona sangat masif, namun tindakan penolakan dan memprovokasi warga merupakan pelanggaran hukum. Terlebih pemerintah, tokoh agama dan pakar kesehatan telah menjelaskan protokol kesehatan terhadap jenazah korban virus corona.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU