> >

Karyawan Freeport Indonesia Ivan Sambon Resmi Tersangka, Ternyata Anggota KNPB

Berita daerah | 11 April 2020, 15:19 WIB
Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020). (Sumber: (HUMAS POLRES MIMIKA))

PAPUA, KOMPAS TV - Seorang karyawan PT Freeport Indonesia bernama Ivan Sambon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mimika, Papua. Dia merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Penetapan tersebut dilakukan setelah dirinya terbukti terlibat membantu kelompok kriminal bersenjata (KKB) usai melakukan penyerangan ke kantor PT Freeport Indonesia yang menewaskan seorang pekerja asing.

“Polres Mimika telah menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka karena mendukung kegiatatan KKB,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata melalui keterangan resminya pada Sabtu (11/4/2020).

Ivan sebelumnya diamankan aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Rumah Persembunyian KKB Ternyata Milik Karyawan PT Freeport Indonesia

Ketika itu, aparat akan melakukan penegakan hukum kepada KKB yang bersembunyi di rumah tersebut, hingga terjadi kontak tembak yang menewaskan dua anggota KKB berinisial TK dan MK.

TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di wilayah Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan TK terlibat langsung dalam penembakan yang terjadi di Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, pada Senin (30/3/2020).

"Terkait dengan dua orang yang meninggal dunia di TKP, Polres Mimika sudah berhasil melakukan identifikasi yaitu TK dan MK," kata Er.

“Juga dari hasil pemeriksaan penyidik rumah yang dijadikan markas persembunyian mereka itu ternyata milik Ivan Sambom.”

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU