> >

Kronologi Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun Terbongkar, Gara-gara Nyanyian Keponakan

Berita daerah | 2 April 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi pria dewasa menikah anakdi bawah umur. (Sumber: Pixabay)

"Saya mendatangi dua saksi lain dan Ibu korban bernama Edg di rumahnya. Mereka semua mengakui ada pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," ujar Endar.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan Puji yang mengaku sebagai Syekh dilaporkan ke Polda Jateng sekitar dua bulan lalu. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," ujar Arist.

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: Anak Di Bawah Umur Rekayasa Penculikan Dirinya

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak berusia 12 tahun, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil. Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," kata Arist.

Sebab, menurutnya, yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak," kata Arist.

"Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU