> >

Syekh Puji Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Nikahi Bocah 7 Tahun

Berita daerah | 2 April 2020, 19:04 WIB
Ilustrasi pria dewasa menikah anakdi bawah umur. (Sumber: Pixabay)

SEMARANG, KOMPAS TV - Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal Syekh Puji kembali berurusan dengan polisi. Sebab, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, itu menikahi anak di bawah umur berusia 7 tahun.

Adalah Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan pria berusia 54 tahun itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual. Syekh Puji diketahui telah menikah bocah tujuh tahun asal Grabag, Magelang. 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019. Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anggota Komunitas Gay Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar seperti dikutip Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," ujar Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi Syekh Puji.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.

"Meski pernikahan siri, tapi akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," ujar Endar kepada Kompas.com.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Serukan Hentikan Pernikahan Anak dibawah Umur

Dia berharap kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah disebutnya siap memberikan data dan dukungan.

Dengan begitu, lanjut Endar, agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.

Seperti diketahui, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku kejahatan anak mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU