Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Anggota Komunitas Gay Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 20:53 WIB
polisi-tangkap-anggota-komunitas-gay-karena-cabuli-anak-di-bawah-umur
Petugas membawa tersangka pencabulan anak yang tak lain adalah personil komunitas gay Tulungagung di Polda Jatim (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap anggota komunitas gay di Tulungagung, Jawa Timur, HM, karena kasus pencabulan anak di bawah umur. 

HM, berasal dari komunitas yang sama dengan tersangka dugaan pencabulan, M Soleh, yang ditangkap bulan lalu. 

Baca Juga: Detik-Detik Aksi Cabul Rekam Celana Dalam Wanita Terekam CCTV

"HM dan M Soleh sama-sama berada di komunitas Gay bernama Ikatan Gay Tulungagung atau Igata," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (2020/2/2020).

Selain menjadi anggota Igata, HM merupakan mantan aktivis HIV yang pernah menjadi guru sekolah dasar di Tulungagung. 

Sejak 2018, HM tercatat melakukan pencabulan kepada 3 anak di bawah umur. 

Pelaku merayu anak laki-laki dengan iming-iming Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. 

Polisi pun akan menindak tegas pelaku pencabulan anak di bawah umur. 

"Dampak psikologisnya luar biasa bagi korban anak. Dan ada kecenderungan, setiap korban nantinya akan menjadi pelaku," kata Luki. 

Baca Juga: Kronologi Pencabulan Bocah SD di Tasikmalaya, Korban Trauma

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam, majalah, foto-foto pria telanjang, dan sejumlah CD berisi film porno hubungan sesama jenis.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x