> >

Polwan Sebar Hoaks Karyawan Hotel ODP Corona, Korban Dikucilkan Sampai Dikira Meninggal

Berita daerah | 1 April 2020, 13:37 WIB
Ilustrasi berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi atau berita, apalagi jika hoaks, bisa-bisa ditangkap polisi (Sumber: Tribunnews)

MALUKU, KOMPAS TV - Seorang Polwan Polda Maluku berinisial LL dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Polda Maluku lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

Diketahui, melalui akun Facebook miliknya, LL mengunggah informasi bohong yang menyebut seorang karyawan hotel di Ambon berinisial VP sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Status tersebut diunggah LL pada 24 Maret 2020.

Akibat postingan itu, korban VP dikucilkan oleh masyarakat. Baik di lingkungan tempat tinggalnya juga rekan-rekan kerjanya. 

Baca Juga: Perangi Hoaks Soal Covid-19, Japelidi Bikin Konten Pakai 42 Bahasa Daerah

Selain itu, unggahan LL juga membuat pihak kelurahan dan dokter langsung ke rumah karyawan hotel itu untuk memeriksa kesehatannya.

Belum cukup sampai di situ, sejumlah anggota polisi juga mendatangi rumah VP untuk memeriksa keadaan korban. 

Lebih ironis lagi, akibat status LL itu beredar wacana di masyarakat bahwa VP disebut telah meninggal dunia karena terinveksi virus corona.

Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, membenarkan adanya kasus penyebaran berita bohong dengan terlapor oknum Polwan Polda Maluku. 

Meski LL telah meminta maaf atas perbuatannya, kata Eko, kasus tersebut akan tetap diproses. Saat ini, ditangani oleh unit cyber Ditkrimsus Polda Maluku.

“Kasusunya tetap diproses, saat ini masih ditangani penyidik,” kata kata Eko seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (1/4/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU