> >

Terdakwa Kasus Vina Garut Divonis 2,9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Berita daerah | 26 Maret 2020, 19:24 WIB
Dua terdakwa kasus video mesum Vina Garut saat menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Garut Kamis (26/3/2020) (Sumber: KOMPASTV/RIDWAN MUSTOPA)

Usai mendengar putusan itu, WE dan AD sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. 

Hasil putusan majelis hakim itu akhirnya diterima, namun pihak jaksa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan itu.

Kasi Pidum mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kejaksaan tinggi terkait putusan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa mengaku menerima atas putusan majelis hakim.

Apalagi sebelumnya JPU menuntut dua kliennya 4 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Baca Juga: Pemeran Video Viral Vina Garut Idap Penyakit Mematikan

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU