> >

Pembunuh Sopir Taksi Online di Jepara Ternyata Pecatan TNI, Punya Utang Rp200 Juta

Berita daerah | 5 Maret 2020, 00:31 WIB
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)

JEPARA, KOMPAS TV - Satuan Reskrim Polres Jepara berhasil meringkus pembunuh sopir grab, Tri Ardiyanto (40), warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pelaku pembunuhan berinisial DS yang merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus ditangkap polisi di daerah Yogyakarta. 

Dari hasil penelusuran polisi, laki-laki berusia 33 tahun itu ternyata mantan anggota TNI. Dia bekas personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang desersi pada 2007.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yusi Andi Sukmana, mengatakan pelaku nekat melakukan pembunuhan karena ingin menguasai mobil honda jazz putih milik korban. 

Baca Juga: Ricuh! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Keluarga Korban Menyerang Pelaku

"Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan itu. Dia mengaku terpaksa karena banyak utang sampai Rp200 juta," kata Yusi dalam konferensi persnya di Jepara, Jawa Tengah, pada Rabu (4/3/2020).

Menurut Yusi, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku diketahui memang sudah beberapa kali memakai jasa korban. 

Untuk mengelabui petugas, kata Yusi, pelaku mengubah warna mobil Honda Jazz korban menjadi hitam. Setelah itu, DS menjualnya kepada pasangan suami istri, TA dan DY, yang merupakan warga Sleman.

Kepada polisi, DS mengaku bisa menjual mobil itu melalui perantara HW. Dalam kasus ini, TA, DY dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.

"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Yusi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU