> >

Disegel, SPBU Milik Pertamina di Tanjung Priok Tunggak Pajak Rp1,8 miliar

Berita daerah | 20 Februari 2020, 23:07 WIB
Penyegelan reklame SPBU milik Pertamina di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020). (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU milik Pertamina yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tanjung Priok, Sunter, Jakarta Utara disegel. 

Kepala UP3D Tanjung Priok, Budi, mengatakan penyegelan tersebut karena SPBU pelat merah itu menunggak pajak reklame sebesar Rp1,8 miliar.

“Sudah ditempel segel pelunasan tertib pajak oleh petugas pajak Kecamatan Tanjung Prio sore tadi,” kata Budi di Jakarta pada Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Lewat Omnibus Law, BKPM Akan Berwenang Tentukan Insentif Pajak Perusahaan

Budi menjelaskan, besaran tunggakan pajak senilai Rp1,8 miliar terdiri atas tujuh reklame yang terpasang di SPBU itu yang belum dibayarkan. Tunggakan tersebut terhitung selama satu tahun. 

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, sebenarnya pihaknya hendak melakukan penyegelan terhadap SPBU milik Pertamina itu sejak Desember 2019. 

Namun demikian, rencana tersebut urung terlaksana lantaran pihaknya memberikan kelonggaran hingga hari Valentine atau 14 Februari 2020.

“Setelah ditunggu sampai tanggal yang ditentukan, ternyata pihak Pertamina tak juga membayar pajak. Karena itu, terpaksa kami segel,” ujar Budi.

Budi menambahkan segel dari pihaknya baru bisa dicopot setelah pihak SPBU melunasi pembayaran tunggakan pajak.

Baca Juga: Erick Thohir Puji Ahok Soal Transparansi Pertamina

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU