> >

Dituduh Dalang Penggerebekan PSK di Padang, Ini Kata Andre Rosiade

Berita daerah | 5 Februari 2020, 22:02 WIB
Anggota DPR RI Andre Rosiade bersama pihak kepolisian dari Polda Sumbar saat menggerebek wanita yang terlibat prostitusi online di Padang, Minggu (26/1/2020). (Sumber: tribunpadang.com/Rizka Desri Yusfita)

KOMPAS.TV - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat membongkar praktek prostitusi online di Kota Padang, Minggu (26/1/2020).

Kali ini, satuan petugas Subdit V Cyber Crime itu menggerebek sebuah kamar hotel berbintang yang di dalamnya terdapat seorang pekerja seks komersial (PSK) bersama seorang warga.

Baca Juga: Polda Sumbar Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Polisi berhasil mengamankan PSK berinisial N (27) itu dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari luar kamar hotel itu, petugas Polda Sumbar mengamankan AS (24) yang menjadi mucikari dan ditetapkan sebagai tersangka pula.

Adapun warga yang bersama PSK N di dalam kamar hotel itu tidak ditangkap dan tidak dijadikan tersangka.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Menurut Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya itu berdasarkan hasil penyidikan NN meminta AS untuk mencarikan pelanggan. 

"PSK itu juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui sebuah aplikasi (Michat)," tutur Stefanus. 

Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU