> >

Tarif Jalan Tol Bali Mandara Naik Mulai Sabtu 27 April Pukul 00.00 WITA

Bali nusa tenggara | 23 April 2024, 23:49 WIB
PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menaikkan tarif Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) mulai Sabtu, tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WITA. (Sumber: PUPR)

DENPASAR, KOMPAS.TV - PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menaikkan tarif Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) mulai Sabtu, tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WITA. 

Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Kenaikan tarif juga berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 769/KPTS/M/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara.

"Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standard pelayanan minimum (SPM) jalan tol,” katanya di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/4/2024). 

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Tak Juga Cair, Airlangga Ungkap Penyebabnya

Adapun kenaikan tarif bervariasi mulai dari Rp500 sampai Rp2.500 tergantung jenis kendaraan. 

Tarif Tol Bali Mandara per 27 April 2024:

  • Golongan I: Rp14.000 dari sebelumnya Rp13.000
  • Golongan II: Rp21.000 dari sebelumnya Rp19.500 
  • Golongan III: Rp21.000 dari sebelumnya Rp19.500
  • Golongan IV: Rp28.000 dari sebelumnya Rp25.500 
  • Golongan V: Rp28.000 dari sebelumnya Rp25.500
  • Golongan VI (roda dua): Rp5.500 dari sebelumnya Rp5.000

“Penyesuaian tarif didasarkan pada pertimbangan inflasi Provinsi Bali selama periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2023, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Provinsi Bali selama periode tersebut mencapai 9,90 persen,” tutur Adiputra.

Ia menyatakan, kenaikan tarif juga diikuti dengan peningkatan kualitas layanan.

Seperti pemeliharaan rutin dan peningkatan layanan transaksi, serta operasional sebagai dasar pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca Juga: Jokowi soal Infrastruktur: Produksi Jagung dan Kelapa kalau Nggak Ada Jalan Mau Dibawa Kemana?

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU