> >

Penonaktifan NIK Jakarta Tak Sesuai Domisili, Disdukcapil DKI Sudah Beritahukan Warga Terdampak

Jabodetabek | 23 April 2024, 18:10 WIB
Ilustrasi. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada warga yang akan terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO. )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada warga yang akan terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK). 

Bagi warga yang ingin langsung mengecek apakah dirinya terdampak, bisa melakukan secara mandiri lewat aman resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. 

Ia menjelaskan, di laman resmi Dukcapil, warga bisa memasukkan NIK-nya di bagian form “Cek Pembekuan Warga”. 

“Pemberitahuan sudah kita lakukan, dan sosialisasi sejak pertengahan tahun 2023,” kata Budi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: KTP Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Ini, Begini Cara Mengeceknya | SINAU

Ia menyebut, karena sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga terdampak sudah dilakukan, pihaknya sudah mengajukan data-data NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di tahap pertama ini, ada 92.432 NIK warga DKI jakarta yang sudah diajukan. Sebanyak 81.119 di antaranya adalah NIK warga yang sudah meninggal dunia. 

Sementara itu, 11.374 NIK sisanya adalah warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus. 

Namun Dukcapil DKI hanya bisa mengajukan data-data tersebut. Sedangkan pelaksanaan penonaktifan ada di Kemendagri. 

Baca Juga: Dukcapil DKI Imbau Warga Pendatang saat Arus Balik Jangan sekadar Ganti KTP Jakarta

“Untuk pelaksanaan penonaktifannya, sudah menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,” ucapnya. 

Terpisah, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menilai penonaktifan (NIK) itu merupakan konsekuensi bagi warga yang tak lagi tinggal di Jakarta. 

William mengatakan, aturan soal kependudukan sudah seharusnya dipatuhi. 

“Jadi bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakarta-nya, saya kira itu suatu konsekuensi,” ujar William dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/4/2024). 

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Tak Juga Cair, Airlangga Ungkap Penyebabnya

Ia menyarankan warga Jakarta yang telah menetap di daerah lain, agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan manfaat dari kebijakan-kebijakan yang diterapkan di daerah tempat tinggal saat ini.

Masyarakat yang sudah mengurus kepindahan juga akan lebih mudah untuk menggunakan hak pilihnya menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Kalau dia tinggal di luar Jakarta cukup lama, dia menetap di sana, saya kira harus mengikuti proses dan aturan kependudukan yang baik dan benar. Mereka ya seharusnya menggunakan hak politiknya di mana dia tinggal," tandasnya. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU