> >

Pengumuman! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Masa Libur Lebaran 2024, Ini Jadwalnya

Jabodetabek | 1 April 2024, 10:35 WIB
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada masa libur Lebaran 2024. (Sumber: Instagram @dishubdkijakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman tentang peniadaan kebijakan ganjil genap di Jakarta pada masa libur Lebaran 2024.

Melalui laman Instagram @dishubdkijakarta, Dishub DKI mengatakan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan pada 8-15 April 2024.

"Dalam rangka libur dan cuti bersama Idulfitri 2024, penerapan ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan!" tulis Dishub Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ketentuan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca Juga: Kakorlantas Cek Kesiapan Command Center Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Aturan peniadaan ganjil genap itu juga disebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Dengan demikian, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Meski aturan ganjil genap tak diterapkan pada masa tersebut, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli: Gudang Amunisi yang Meledak Sudah Ada dari Dulu, Perumahan Warga yang Merapat

Selain ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta juga ditiadakan pada masa libur Lebaran 2024.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU