> >

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya

Jabodetabek | 27 Maret 2024, 22:03 WIB
Tiga tersangka kasus bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi. (Sumber: Kompas.com/Firda Janati)

BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106 di Jalan Ir Juanda, Margahayu, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa tiga tersangka tersebut adalah sopir truk tangki BBM berinisial NN (31), kernet berinisial MA (26), dan petugas keamanan EK (52).

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Firdaus, Rabu (27/4/2024).

Baca Juga: Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi: Sopir dan Kenek Truk Tangki BBM Ditangkap

Kepada polisi, mereka telah mengakui perbuatannya mencampurkan bensin dengan air. Hal ini bermula ketika NN dan MA menawarkan pertalite kepada EK.

“Jadi modusnya para pelaku (NN dan MA) menawarkan minyak BBM jenis pertalite sebanyak 1.800 liter kepada petugas keamanan,” ungkap Firdaus.

NN dan MA saat itu mengemudikan truk tangki berisi pertalite sebanyak 32.000 liter dari depot terminal Cikampek. Saat tiba di SPBU 34.41342 Klari, Kabupaten Karawang, mereka menurunkan 8.000 liter.

Setelah itu, keduanya menawarkan pertalite kepada EK yang merupakan petugas keamanan di SPBU tersebut.

"EK menerima tawaran, selanjutnya NN dan MA menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison ke dombak (ruang kosong penyimpanan)," imbuh dia.

NN dan MA pun mendapatkan Rp14 juta dari aksinya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU