> >

Duduk Perkara Kemendag Segel SPBU Curang di Karawang, Manipulasi Meteran Raup Rp2 M dalam Setahun

Jawa barat | 24 Maret 2024, 21:15 WIB
SPBU di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat disegel Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Sabtu (23/3/2024). Ada dugaan pelanggaran dilakukan pengelola SPBU tersebut. (Sumber: Kompas.com/Elsa Catriana)

"Kami beri instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat,” kata Ega, Minggu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG

Pertamina juga telah menjatuhkan sanksi kepada pihak SPBU. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan bilang, sanksi tersebut adalah surat peringatan pertama dan terakhir serta penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan.

Pertamina juga dapat mengambil alih pengelolaan SPBU itu. Kemudian, SPBU juga dikenai denda Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata dalam 3 bulan terakhir.

"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," kata Eko.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU