> >

Usai Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Peralatan Praktik

Sumatra | 20 Maret 2024, 15:18 WIB
Tim dari Kejati Sumbar menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar terkait kasus dugaan korupsi pada Selasa (19/3/2024). (Sumber: ANTARA/FathulAbdi)

PADANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumateran Barat (Sumbar) akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada Selasa (19/3/2024).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan pihaknya membawa beberapa dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dan data pencairan.

“Kita segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Hadiman, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi

Saat ini, Kejati Sumbar tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp18 miliar itu.

Hadiman menegaskan, Kejati Sumbar akan menindak siapa pun yang menikmati uang proyek tersebut.

"Kita tidak pandang bulu. Ke mana aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, akan kita kejar," tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK di empat sektor, yakni sektor kemaritiman, tanaman pangan, otomotif, dan pariwisata.

Disdik Sumbar diduga melakukan penggelembungan harga atau markup dalam proyek pengadaan peralatan praktik tersebut. Hal itu kemudian diusut usai Kejati menerima laporan dari masyarakat.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU