> >

Info Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 17 Maret 2024

Jabodetabek | 17 Maret 2024, 09:29 WIB
Ilustrasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. (Sumber: ANTARA/Kompas TV)

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta

  • Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  • Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.
  • Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  • Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  • Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  • Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  • Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  • Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.
  • Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Kapal Nelayan Hilang Kontak Sejak 13 Maret, Tim SAR Sisir Perairan Samudera Hindia

Biaya Perpanjang SIM

Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi dan berikut ini adalah rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU