> >

Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap 12 Santri

Jawa timur | 15 Maret 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, dua orang (tersangka) ini mengakui perbuatannya dengan cara melakukan bujuk rayu, kemudian bisa memegang bagian vital dari tubuh korban,” ungkap Gathut.

Saat ini, para korban sudah ditangani oleh DSP3A, Dinas Pendidikan, dan psikolog serta psikiater.

Adapun, tersangka terancam dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman 5-12 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Kabur, Terdakwa Pencabulan Anak Ditangkap di Rumah Guru Spiritual, Sembunyi di Pinggir Sungai

Melansir Tribunnews, kasus ini dilaporkan oleh empat santri putri pada awal bulan Maret 2024. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan bahwa ada 12 santri yang menjadi korban, tetapi yang melapor baru empat santri.

“Kejadiannya mulai tahun 2021 hingga tahun 2024. Korban ada yang dilecehkan lebih dari sekali,” ucap Zainul, Kamis (14/3/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU