> >

Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap 12 Santri

Jawa timur | 15 Maret 2024, 15:55 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

TRENGGALEK, KOMPAS.TV - M (72), pengasuh pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, bersama anaknya, F (37), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 12 santriwati.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono yang mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai Polres Trenggalek melakukan gelar perkara.

“Untuk sementara (kedua tersangka) sudah kita amankan di Polres,” ucap Gathut, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Satreskrim Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Pencabulan

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan 10 korban yang bersedia memberikan keterangan.

Gathut bilang, korban dari pencabulan M dan F berpotensi bertambah karena pihaknya terus menggali keterangan dari para saksi.

“Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi karena masih ada pemeriksaan saksi lagi, siapa-siapa saja yang menjadi korban karena tidak semuanya mau bercerita,” sambungnya.

Kasus ini terungkap usai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) mendapatkan cerita dari orang tua korban yang mengatakan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.

Dinas Sosial pun melakukan pendampingan saat pihak keluarga korban melapor ke Polres Trenggalek. Usai laporan tersebut masuk, polisi langsung melakukan pemeriksaan.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews


TERBARU