> >

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Santri Tewas di Ponpes Lampung Selatan

Berita daerah | 14 Maret 2024, 13:12 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Lampung Selatan akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan.

Baca Juga: Rumah Warga Alami Longsor Akibat Diguyur Hujan Deras

Tersangka yang masih berstatus santri sekaligus pelatih pencak silat berinisial A diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Muhammad Fiqih.

Menurut pihak kepolisian pelaku memberikan pukulan keras di bagian perut korban sebagai hukuman atas inisiatifnya sendiri. Sementara pihak pondok pesantren tidak mengetahui dengan adanya hukuman tersebut.

Tersangka A dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Langkah selanjutnya polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian ini.

#ponpes #polres #lamsel 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU