> >

Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Terindikasi Skizofrenia, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Jabodetabek | 12 Maret 2024, 16:52 WIB
Kolase foto ibu berinisial SNF (26), yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5), di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024). (Sumber: Tribunnews)

BEKASI, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus memastikan kasus dugaan ibu bunuh anak kandung di Bekasi, Jawa Barat, terus berjalan meski pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa berupa skizofrenia.

Pembunuhan diduga dilakukan oleh SNF (26) terhadap anaknya sendiri, AAMS (5), di kediamannya di Perumahan Burgundy, Summarecon, Bekasi, Kamis (7/3/2024).

Firdaus mengatakan penyidikan kasus ibu bunuh anak kandung masih berlanjut. Pihaknya juga melibatkan berbagai ahli untuk mengusut kasus ini.

Baca Juga: Polisi Sebut Ibu Muda yang Bunuh Anaknya di Bekasi Tidak Sedih dan Tak Menyesal, Ini Alasannya

“Iya tetap berjalan kalau proses hukumnya, kalau proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Firdaus, Senin (11/3/2024).

Dalam menangani perkara ini, polisi akan merujuk pada kasus pidana serupa dengan tersangka yang terindikasi memiliki gangguan jiwa. 

Firdaus memastikan kasus akan dilanjut hingga ke tahap persidangan. Sebab, yang memutuskan apakah tersangka SNF dihukum pidana atau diminta untuk menjalani perawatan adalah hakim.

"Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini juga nanti yang menentukan nanti pak hakim persidangan kasus ini nantinya, apakah nanti harus dirawat, apakah dia divonis," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, SNF diduga membunuh anak kandungnya sendiri, AAMS, di Perumahan Burgundy, Summarecon, Bekasi, Kamis (7/3/2024).

Ia diduga menghabisi nyawa anak sulungnya menggunakan pisau dapur berukuran 25 sentimeter. Hasil visum mengungkapkan, AAMS menderita 20 luka tusuk, termasuk di bagian dada dekat jantung.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU