> >

Berkas Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jawa timur | 2 Maret 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi perundungan. Santri di Kediri dianiaya hingga tewas. (Sumber: Bully Awareness Resistance Education)

KEDIRI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kediri melimpahkan berkas perkara penganiayaan santri Pondok Pesantren Al Hanafiyah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Diketahui, santri tersebut bernama Bintang Balqis Maulana (14) yang dianiaya oleh empat seniornya hingga tewas. 

“Berkasnya sudah kami limpahkan,” ucap Nova, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Santri Tewas Dianiaya di Kediri, Polisi Sebut Korban Alami Luka di Separuh Badan ke Atas

Nova bilang, berkas perkara tersebut akan dipelajari pihak kejaksaan untuk menentukan apakah berkas sudah lengkap atau belum. Apabila belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi.

“Nanti tergantung jaksa. Kalau lengkap akan diajukan ke pengadilan,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa penyidik melakukan penyidikan dengan cepat karena kasusnya melibatkan anak-anak, baik dari pihak korban, pelaku, hingga saksi.

Sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak, penanganan perkara ini berbeda dengan penanganan perkara orang dewasa.

Sebelum melimpahkan berkas perkara, penyidik sudah memeriksa 10 orang saksi, termasuk dari pihak pengasuh Pondok Pesantren Al Hanifiyah.

Dalam kasus ini, empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni MN (18) pelajar kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) pelajar kelas 12 asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, serta AK (17) asal Kota Surabaya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU