> >

Kronologi Ayah Bunuh Anak di Jambi karena Tak Mau Diajak Menginap, Terbongkar oleh Paman yang Curiga

Sumatra | 20 Februari 2024, 11:30 WIB
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi. (Sumber: ANTARA/Ho/Humas)

JAMBI, KOMPAS.TV - Abdullah, seorang ayah yang tinggal di Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, tega membunuh anak kandungnya yang berusia 12 tahun berinisial AN.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan pria berusia 44 tahun itu terjadi pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan pelaku Abdullah membunuh anak kandungnya tersebut dengan cara mencekik lehernya.

Baca Juga: Kronologi Anggota KPPS di Kendal Tewas Bunuh Diri, Pamit ke Kamar Mandi hingga Didobrak Sang Ayah

Setelah dipastikan sang buah hati tewas, kata Ruri, pelaku Abdullah kemudian hendak mengubur atau memakamkannya di belakang rumahnya. 

“Pelaku Abdullah ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi setelah membunuh anaknya,” kata Ruri di Jambi dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Ruri menjelaskan, insiden pembunuhan yang dilakukan Abdullah itu berawal ketika anak kandungnya sedang bermain layang-layang dan diikuti oleh ayahnya.

Kemudian, sang anak pun diajak pulang ke rumah oleh ayahnya, Abdullah. Setibanya di rumah, korban AN langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena kedua orang tuanya memang sudah berpisah.

Akan tetapi, kata Ruri, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang ke rumah ibunya. Sebaliknya, sang ayah meminta anaknya menginap di rumahnya. Namun, anaknya tersebut menolak.

Baca Juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Flyover Ragunan Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Motor Korban

“Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia,” ucap Ruri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU