> >

Polisi Menduga James Sudah Rencanakan Mutilasi Sang Istri, Ada Kantong Kresek Ukuran Besar

Jawa timur | 3 Januari 2024, 10:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pisau dan ember yang dipakai James Loodewyk Tomatala untuk memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini, dan menaruh potongan tubuh korban, Selasa (2/1/2024). (Sumber: Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Selama perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok lantaran James mencurigai Sutarini berselingkuh. 

Hingga pada Sabtu siang, saat mereka tiba di rumah, James yang emosi langsung memukul dan mencekik Sutarini hingga tewas. Selanjutnya, James memutilasi tubuh istrinya.

Baca Juga: Kesaksian Tetangga usai Diperlihatkan Tubuh Korban Mutilasi di Malang: Saya Langsung Lemas dan Lari

Jenazah korban dimutilasi menjadi 10 bagian, dan potongan-potongannya ditaruh di sebuah ember yang ada di halaman rumah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribun Jatim


TERBARU