> >

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Sumatra | 9 November 2023, 06:15 WIB
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menerima piagam penghargaan dan Pin Emas dari Mentri ATR/BPN Hadi Tjahjanto atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (satgas) Anti Mafia Tanah menangani mafia tanah di wilayah Lampung, Rabu, (8/11/2023). (Sumber: Roma Afria Idham/VJ Kompas TV Lampung)

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meraih piagam penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Rabu (8/11/2023).

Penghargaan ini diperoleh atas keberhasilan Tim Satgas Anti Mafia Tanah menangani mafia tanah di wilayah Lampung.

Tim menangkap dua kasus mafia pada tahun 2023, di mana enam orang telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka

Helmy Santika mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti Mafia Tanah wilayah lampung yang diemban oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, beserta Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung atas keberhasilannya dalam menyelesaikan target operasi (TO) tahun 2023.

Baca Juga: Dadang Supriatna Raih Gelar Doktor Ilmu Sumber Daya Manusia dari Universitas Trisakti

“Dua perkara yang menjadi TO Satgas Anti Mafia Tanah itu sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," kata Helmy dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).

Perkara pertama dilakukan oleh tersangka P, U, dan W dengan modus lahan milik korban yang diakui milik tersangka P.

Kasus ini bermula ketika korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. 

Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.

"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," jelasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU