> >

Polisi Tetapkan WNA Korea Selatan Tersangka, Diduga Lempar Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen

Jabodetabek | 30 Oktober 2023, 17:33 WIB
Polda Metro Jaya menangkap warga negara (WN) Korea Selatan berinisial KH yang diduga terkait dengan kasus tewasnya seorang petugas imigrasi di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, Jumat (27/10/2023). (Sumber: Diterskrimum Polda Metro Jaya via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan, KH, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus tewasnya seorang pegawai Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) alias TS di sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

KH diduga melempar TFF dari lantai 19 apartemen yang membuat korban jatuh ke lantai 3 dan langsung tewas.

Penetapan KH sebagai tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian.

"Ya, sudah," kata dia terkait status penetapan tersangka KH, dikutip dari Warta Kota, Senin (30/10/2023).

Samian juga mengungkapkan, KH sudah ditahan dan dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

"Ya (sudah ditahan). (KH dijerat dengan Pasal) terkait perkara perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan," bebernya.

Mengenai tersangka KH yang tidak disangkakan dengan pasal pembunuhan, Samian menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

"Terkait itu masih didalami," imbuhnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Petugas Imigrasi yang Tewas Jatuh dari Lantai 19 Apartemen di Tangerang

Seperti yang diketahui, seorang petugas Imigrasi berinisial TFF ditemukan tewas di lantai lantai 3 sebuah ruko yang berada di depan apartemen Metro Garden, Kota Tangerang.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU