> >

Ngaku Pegawai Bank, Pria Residivis di Surabaya Bawa Kabur Motor Pacar

Jawa timur | 4 Oktober 2023, 01:50 WIB
Pedagang sayur bernama Kevin, 26 tahun, asal dari Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus penggelapan. (Sumber: Kompas.com/Andhi Dwi)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang residivis yang berprofesi sebagai pedagang sayur bernama Kevin, 26 tahun, asal Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus penggelapan. 

Modus yang digunakan Kevin adalah berpura-pura sebagai pegawai bank dan menjalin hubungan dengan korbannya sebelum akhirnya membawa kabur motor korban.

Dari penyelidikan polisi diketahui Kevin adalah seorang residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena terlibat dalam berbagai kasus seperti penipuan, penggelapan, dan pencurian motor.

Kevin mengaku kenal korban melalui aplikasi pertemanan dan kencan. Dalam sepekan, ia terus mendekati korban. 

Saat hubungan mereka semakin dekat, Kevin mengajak korban bertemu di tempat tongkrongan. 

"Sebelum bawa motor, saya ngaku pinjam tapi gak saya kembalilan," ujar Kevin, Senin (2/10).

Kevin mengaku ID card bank ia beli melalui online shop. Lalu ia cetak sendiri dengan memberi foto dan namanya. 

ID card tersebut digunakan untuk mengelabui atau membuat pacarnya terpesona dengan pekerjaannya yang sebenarnya palsu.

Dalam kasus keempatnya ini, Tim Antibandit Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Kevin atas dugaan penggelapan motor milik seorang perempuan yang ia dekati.

Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto memastikan, tersangka bukanlah pegawai di sebuah bank swasta terkemuka di Surabaya seperti yang tercantum dalam ID card miliknya. 

Baca Juga: Pemilu 2024, Ada Berapa Daftar Calon Anggota Legislatif yang Adalah Eks Napi Koruptor?

Tersangka sengaja memanfaatkan dan menggunakan ID card bank swasta tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan memperdaya para korban yang kebanyakan wanita. 

"Dia bukan pegawai bank. Itu semua hanya akal-akalan untuk melancarkan aksi kejahatannya," kata Kompol Gandi. 

Gandi mengungkapkan, pada 2016, Kevin terjerat kasus penipuan dan penggelapan. 

"Dia ini residivis. Kami tangkap setelah kami menerima laporan korban," ujarnya dalam konferensi pers di halaman depan Mapolsek Wiyung, Surabaya, Senin.

Saat itu, ia dihukum dengan masa tahanan selama sembilan bulan dan dipenjara di Rutan kelas II Sidoarjo.

Pada 2017, Kevin kembali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dan mendekam di Rutan Kelas IB Sidoarjo.

Kasus ketiga yang melibatkan Kevin terjadi pada 2019, ketika ia sekali lagi terlibat kasus penipuan sepeda motor. Kali ini, ia dihukum dengan masa tahanan selama 10 bulan.

Selama masa hukumannya, Kevin menjalani masa tahanan di beberapa fasilitas penjara, termasuk Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dan sempat dipindahkan ke Lapas Pasuruan.

Untuk kasus yang terakhir, Gandi memastikan korban kejahatan dari tersangka Kevin masih berjumlah satu orang, yakni seorang perempuan asal Wiyung. 

Namun tidak menutup kemungkinan korban kejahatan Kevin lebih dari satu orang. Untuk itu, Gandi meminta masyarakat yang menjadi korban kejahatan Kevin melapor ke polisi. 

"Bagi warga yang pernah jadi korban, bisa melapor ke markas polisi terdekat. Sehingga kami buatkan LP, dan saat dia sudah selesai menjalani tahanan pertama, kami bisa menjebloskannya lagi ke penjara," ujar Gandi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Perempuan di Surabaya Ditipu Suami yang Ternyata Perempuan, Kasus Puluhan Tahun Diabaikan Polisi

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU