> >

Tilang Operasi Zebra 2023 di Jakarta Pusat Pakai ETLE, Simak 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi

Jabodetabek | 18 September 2023, 23:20 WIB
Ilustrasi. Kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Penegakan hukum lalu lintas selama Operasi Zebra di Jakarta Pusat 2023 dilakukan dengan ETLE.  (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Selain itu, operasi bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan di wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ingat! Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut 15 Pelanggaran yang Dibidik Polisi

Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra Jakarta Pusat 2023

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, fokus penempatan operasi selama Operasi Zebra di Jakarta Pusat telah ditentukan. Salah satu lokasinya adalah Jalan Lenteng Agung dan Jalan Daan Mogot.

Selain itu, personel polisi akan berfokus melakukan operasi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dan Antasari, yang tidak dapat dilalui oleh pengendara motor.

"Tentunya lawan arus sudah bukan hal baru lagi, salah satunya di Jalan Lenteng Agung jelas, lalu di Daan Mogot, dan beberapa jalur lain," kata Latif, Senin.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai Besok Sampai 1 Oktober, Bidik 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Zebra Jaya 2023 yang bertema Kamseltibcar Lalu Lintas yang Kondusif menuju Pemilu Damai 2024, dimulai hari ini, Senin, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.

Dalam operasi ini, polisi akan mengawasi 15 pelanggaran lalu lintas yaitu:

  • pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus,
  • pengemudi di bawah pengaruh alkohol,
  • pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi,
  • pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI),
  • pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan,
  • pengemudi yang melebihi kecepatan yang ditentukan,
  • pengendara berbonceng lebih dari satu orang,
  • pengemudi atau pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),
  • kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan,

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2023: Pengendara Motor dan Mobil Diperiksa Surat-surat

  • kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK),
  • melanggar marka jalan,
  • kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar,
  • kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya,
  • kendaraan roda empat yang memakai plat nomor polisi rahasia,
  • dan parkir liar.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU