Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai Besok Sampai 1 Oktober, Bidik 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.tv - 17 September 2023, 15:32 WIB
polda-metro-jaya-gelar-operasi-zebra-mulai-besok-sampai-1-oktober-bidik-15-pelanggaran-lalu-lintas
Polisi tilang operasi kendaraan. Polisi memantau pengendara yang melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Namun, hal tersebut memunculkan fenomena baru di mana para pengendara kian marak melanggar rambu lalu lintas. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 yang dimulai pada 18 September sampai 1 Oktober 2023.

Dalam operasi tersebut, polisi akan membidik 15 jenis pelanggaran lalu lintas. Dari mulai kendaraaan yang melawan arus hingga parkir liar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023," demikian dikutip dari akun Instagram dan Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Viral Polisi Maki Pemotor Langgar Lalu Lintas, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Dalam unggahannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuan melaksanakan operasi tersebut agar pengendara tertib berlalu lintas.

Hal itu untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

Adapun 15 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023 yaitu: pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi.

Lalu, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

Kemudian, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan pengendara yang melanggar marka jalan.

Baca Juga: Berawal Dari Operasi Zebra, Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Dari Medan ke Riau

Selanjutnya, kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya, penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia, dan penertiban parkir liar.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi itu dilaksanakan serentak di seluruh polda jajaran terhitung mulai Senin, 4 September sampai dengan 17 September 2023.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang digelar serentak seluruh Indonesia pada 4-17 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (4/9).

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra Musi 2023



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x