> >

Kebakaran Gunung Bromo Hari ke-6: Titik Api Masih Muncul, Upaya Pemadaman Terus Dilakukan

Jawa timur | 11 September 2023, 20:15 WIB
Petugas gabungan dan relawan berusaha memadamkan kebakaran sabana Bromo, Jawa Timur. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup seluruh objek wisata di Bromo akibat kebakaran yang kian meluas. (Sumber: Instagram @bbtnbromotenggersemeru)

Dalam unggahan dari akun Instagram @infowisatagunungbromo, muncul titik api di wilayah Njemplang.

Relawan beserta petugas pun berusaha untuk terus berupaya memadamkan titik-titik api kebakaran di Gunung Bromo.

Akibat kebakaran yang terjadi, wisata Gunung Bromo untuk sementara ditutup total

Kepolisian pun telah menaikkan status satu dari enam pengunjung yang melakukan prewedding sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Ulang di Bukit Teletubbies Bromo, Penjaga Pintu Masuk Diperiksa

Tersangka berinisial AWEW (41), warga Kabupaten Lumajang. Dia memiliki peran sebagai manajer atau penanggung jawab layanan wedding organizer (WO). 

AWEW diberikan tugas oleh pasangan pengantin HP (39) dari Kota Surabaya dan PMP (26) dari Palembang untuk menyelenggarakan sesi foto prewedding di Padang Savana. 

Dalam sesi foto tersebut, ada tiga orang lainnya yang ikut, yaitu MGG (38) dan ET (27) sebagai kru prewedding, serta juru rias ARVD (34) dari Surabaya.

Tersangka AWEW mengakui memiliki lima flare asap dan satu korek api merah. Dia juga tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Flare asap inilah yang menjadi penyebab kebakaran di Padang Savana.

Sementara itu, lima orang lainnya masih dianggap sebagai saksi oleh Polres Probolinggo, yang masih menyelidiki peran dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus ini.

Barang bukti yang disita meliputi lima selongsong flare, korek api, pakaian prewedding, dan kamera. Polisi telah menetapkan AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

AWEW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU. Selain itu, dia juga dapat dikenakan Pasal 188 KUHP.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Wisnu.

Baca Juga: Akibat Kebakaran Sabana Bromo, Pipa Pengairan ke Lebih dari Enam Desa Rusak

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU