> >

DLH DKI Hentikan Operasional 2 Perusahaan Batu Bara di Jakarta Utara karena Kedapatan Cemari Udara

Jabodetabek | 31 Agustus 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian operasional kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara terkait pencemaran udara. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian operasional kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran udara.

Kedua perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

"Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan," kata Asep.

Menurut penjelasannya, unsur-unsur yang tak ditaati kedua perusahaan tersebut itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara.

Selain itu, kedua perusahaan, lanjut dia terbukti tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) domestik maupun limbah bahan beracun dan berbahaya.

Di area pabrik kedua perusahaan itu juga ditemukan ceceran oli di saluran drainase, yang mengalir ke arah saluran kota.

Baca Juga: Depok Jadi Juara Polusi Udara Nasional Pagi Ini, Tangsel Peringkat Dua, Bagaimana dengan Jakarta?

"Adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Asep belum menjelaskan secara terperinci, sampai kapan aktivitas kedua perusahaan itu dihentikan. 

Dia menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi pada pencemaran udara di Jakarta.

Seperti diketahui, kualitas udara di wilayah DKI Jakarta memang sedang memburuk beberapa hari terakhir.

Berdasarkan keterangan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi polusi udara Jakarta kian buruk. Termasuk siklus meteorologi dalam tiga bulan terakhir.

"Jadi kalau dari segi siklus, memang bulan Juni, Juli, Agustus itu selalu terjadi peningkatan pencemaran di Jakarta karena dipengaruhi oleh udara dari timur yang kering," kata Sigit, Jumat (11/8).

Selain itu, pembuangan emisi dari transportasi tentunya ikut menyumbang permasalahan udara di ibu kota.

Dari bahan bakar, sumber pencemaran batu bara menyumbang emisi 0,42 persen, dari minyak bumi 49 persen sementara gas sebesar 51 persen.

Sedangkan jika dilihat dari sektornya, maka transportasi menyumbang polusi udara sebesar 44 persen, industri 31 persen, industri energi manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.

Baca Juga: Update Polusi Udara, Kemenkes Siapkan 674 Puskesmas dan 66 RS Tangani Dampak Kesehatan Masyarakat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU