> >

DLH DKI Hentikan Operasional 2 Perusahaan Batu Bara di Jakarta Utara karena Kedapatan Cemari Udara

Jabodetabek | 31 Agustus 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian operasional kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara terkait pencemaran udara. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian operasional kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara terkait dugaan pencemaran udara.

Kedua perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

"Kedua perusahaan tersebut diberi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan," kata Asep.

Menurut penjelasannya, unsur-unsur yang tak ditaati kedua perusahaan tersebut itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara.

Selain itu, kedua perusahaan, lanjut dia terbukti tidak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) domestik maupun limbah bahan beracun dan berbahaya.

Di area pabrik kedua perusahaan itu juga ditemukan ceceran oli di saluran drainase, yang mengalir ke arah saluran kota.

Baca Juga: Depok Jadi Juara Polusi Udara Nasional Pagi Ini, Tangsel Peringkat Dua, Bagaimana dengan Jakarta?

"Adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Asep belum menjelaskan secara terperinci, sampai kapan aktivitas kedua perusahaan itu dihentikan. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU