> >

Ini 28 Titik Akses Gerbang Tol Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini Senin 28 Agustus

Jabodetabek | 28 Agustus 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap (gage). (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap (gage) di sejumlah titik strategis hari ini Senin (28/8/2023). Aturan ini akan berlaku selama lima hari kerja, hingga Jumat, 1 September 2023.

Kebijakan ganjil genap memfokuskan pada dua area utama yaitu 25 ruas jalan utama di Kota Jakarta serta 28 titik akses jalan menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Baca Juga: Fakta-Fakta Usulan Ganjil Genap 24 Jam hingga Akhirnya Ditolak Heru Budi

Aturan ganjil genap memiliki dua sesi. Sesi pertama adalah jam berangkat kerja dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua adalah jam pulang kerja, yang dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Jangan sampai salah atau menyalahi aturan. Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, denda tilang maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Pasutri di Kebon Baru Tebet Jadi Korban Penusukan, Terduga Pelaku Tetangga yang Kesal Ditagih Utang

Semua pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan ini dan menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan tanggal.

Ini adalah langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kepadatan jalan.

Pemprov DKI Tak Teken Aturan Ganjil Genap 24 Jam

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tak menerapkan usulan dari Komisi D DPRD DKI Jakarta yang ingin penerapan aturan ganjil genap diperluas menjadi 24 jam dalam sehari. Usulan ini diajukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU