> >

8 Tahun Buron, Suami Pembunuh Mantan Istri Berhasil Dibekuk Polisi

Berita daerah | 31 Juli 2023, 13:23 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai sudah pelarian Rangga Prayoga yang selama 8 tahun menjadi buronan polisi setelah menghabisi nyawa mantan istrinya sendiri di tahun 2015 silam.

Pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Empangan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Barat, lalu dibawa ke Polres Lampung Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Asmara Jadi Motif Penganiayaan Wanita di Salon Kecantikan

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Kampung Bandar Sakti Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu pelaku merasa tidak dihargai lantaran korban asik berkomunikasi telpon dengan pria lain.

Usai terjadi cekcok pelaku pun menghabisi nyawa korban dengan sebilah parang, mirisnya peristiwa ini disaksikan oleh anak mereka.

"Pelaku mengambil sebilah golok di dapur dan langsung membabi buta, pelaku menyerang korban dengan 3 sabetan golok," ujar AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kapolres Lampung Tengah.

Dalam pengakuannya, pelaku merasa khilaf dan sakit hati dengan perkataan korban.

Saat di masa pelarian, pelaku sempat berpindah-pindah tempat hingga merubah data kependudukan demi bisa mendapat pekerjaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

#buron #pembunuhan #2015

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU