> >

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai, Begini Cara Bayar Tilang di BRI Teller, ATM, dan Mobile Banking

Jabodetabek | 10 Juli 2023, 18:52 WIB
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di Jakarta. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut disajikan informasi mengenai cara bayar tilang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui teller, anjungan tunai mandiri (ATM), maupun mobile banking.

Polda Metro Jaya telah memulai Operasi Patuh Jaya 2023 pada hari ini, Senin (10/7/2023).

Tilang manual akan diberlakukan selama 14 hari ke depan atau hingga 23 Juli mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.

Sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai: Ingat! Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, Ini Aturannya

Apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran, maka siap-siap saja ditilang.

Petugas akan memberikan surat tilang yang berisi pelanggaran yang dilakukan dan denda yang harus dibayarkan.

Denda tilang dapat dibayarkan melalui BRI, baik lewat teller, ATM, maupun mobile banking.

Cara Bayar Tilang di BRI

Mengutip laman etilang.info, berikut cara membayar denda tilang melalui BRI.

1. Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : etilang.info


TERBARU