> >

Kronologi TikToker Popo Ditangkap Polisi Gegara Video Tak Senonoh, Patung Maneken jadi Barang Bukti

Sumatra | 2 Juli 2023, 14:02 WIB
TikToker dengan nama panggung Popo ditangkap oleh jajaran Polres Kerinci terkait video tak senonoh dengan patung maneken, Sabtu (1/7/2023). (Sumber: Tribunnews)

JAMBI, KOMPAS.TV - Aksi tak senonoh seorang TikToker dengan nama panggung Popo membuat publik heboh. Sabtu (1/7/2023), jajaran Polres Kerinci, Jambi, menangkap Popo.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Popo atau pria inisial EY di Desa Pendung Mudik RT 02, Kecamatan Air Hangat, Kerinci, Jambi.

“Tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mengamankan satu pria yang diduga melakukan tindak pidana pornografi atau ITE,” kata Kombes Mulia, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Membuat dan Menyebar Video Tak Senonoh, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi

Penangkapan tersebut dilakukan usai pihak Polres Kerinci mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB.

Laporan tersebut berupa dugaan tindak pidana pornografi atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik ITE yang terjadi di Desa Pendung Mudik.

“Berbekal informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan tersangka,” jelasnya, dilansir dari Kompas.com.

Kombes Mulia mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel iPhone 13 dan satu buah patung maneken yang diduga muncul dalam video tak senonoh Popo.

Atas perbuatannya, Popo disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Kenakan Pakaian Dalam Perempuan dan Berpose Tak Senonoh, 2 Pria Malaysia Ditangkap Polisi

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU