Kompas TV regional kriminal

Membuat dan Menyebar Video Tak Senonoh, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi

Kompas.tv - 30 Mei 2022, 09:29 WIB
membuat-dan-menyebar-video-tak-senonoh-seorang-pria-di-madiun-dibekuk-polisi
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

MADIUN, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menangkap BDA (20) atas dugaan penyebaran video mesum berdurasi 30 detik.

Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini diduga menyebarkan video tak senonoh antara tersangka BDA dan mantan pacarnya bernisial AS (18).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan hal itu pada wartawan, Senin (30/5/2022).

“Tersangka BDA kami tangkap dengan peran merekam dan menyebarkan video,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal itu.

Menurutnya, tersangka BDA telah mengakui bahwa dirinya yang merekam video saat bersama AS di kamar AS.

Selanjutnya, video tersebut  dikirim ke tersangka ke salah satu temannya berinisial S hingga akhirnya tersebar ke publik dan menjadi viral.

Baca Juga: Pasca Viral Video Mesum di Tegal, Satpol PP Tertibkan Gubuk di Pantai Muarareja Indah

Raja menjelaskan kronologis penyebaran video tersebut. Awalnya BDA mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sekitar Agustus tahun 2021.

Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, kemudian tersangka BDA memaksa AS untuk berhubungan badan di kamar korban.

“Tersangka BDA memanfaatkan rumah korban yang sepi karena selama ini AS ikut kakeknya dan orang tuanya tinggal di Sidoarjo. Dan bila malam hari kakeknya berjualan nasi goreng," kata dia.

"Karena keluarganya tidak berada di tempat tersangka BDA kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk berhubungan suami-istri sehingga korban menuruti keinginan tersangka,” lanjut Raja.

Rupanya, BDA merekam dengan smartphone miliknya, kemudian dikirim kepada salah satu temannya melalui WhatsApp sehingga menjadi viral.

BDA dijerat dengan tiga pasal, yakni tuduhan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan modus melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu masih di bawah umur. Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kedua dengan tuduhan pelanggaran pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

“Kami juga menjerat tersangka BDA dengan pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

“Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lam enam tahun,” demikian Raja.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Penyebar Video Mesum Diperiksa

Untuk diketahui, sebuah video sepasang remaja menghebohkan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Video berdurasi 30 detik itu ramai menjadi topik perbincangan setelah tersebar melalui pesan WhatsApp.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x