> >

Pelaku ke-11 yang Buron dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong Ditangkap di Kendari

Sulawesi | 11 Juni 2023, 07:53 WIB
Ilustrasi. Seorang buron kasus perkosaan anak di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6/2023). (Sumber: Freepik)

KENDARI, KOMPAS.TV - Aw (45), buron kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Praktis, lengkap sudah kesebelas para pelaku yang diduga memerkosa anak tersebut ditangkap polisi.

Aw menjadi pelaku kesebelas yang ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo. Ia menyusul sepuluh orang pelaku lain yang telah diamankan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono membenarkan penangkapan Aw tersebut, Sabtu (10/6/2023).

Kombes Djoko menerangkan, pihaknya menangkap tersangka Aw pada Jumat (9/6/2023).

"Betul sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial Aw di Kendari Sulawesi Tenggara," ungkap Djoko, kemarin.

Ia mengungkapkan, pihaknya membawa tersangka Aw menuju ke Palu, Sulteng, melalui jalur darat. 

Baca Juga: Ini Identitas 11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo, Ada Kades hingga Perwira Polri

Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu. Kondisi kesehatannya terus menunjukkan perkembangan yang baik.

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak 15 tahun, RO.

Korban mengaku diperkosa oleh sebelas orang dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU