> >

Dua Buron Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Mutong Akhirnya Ditangkap, 1 Lainnya Masih DPO

Sulawesi | 4 Juni 2023, 08:08 WIB
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkapkan penanganan kasus remaja disetubuhi 11 orang di Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5/2023), (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus perkosaan anak 15 tahun berinisial RO oleh 11 laki-laki dewasa terjadi sejak April 2022. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023.

11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MKS,HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Mereka memiliki latar belakang profesi yang berbeda-beda, seperti polisi, kepala desa, guru sekolah dasar, wiraswasta, petani, hingga mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU