> >

Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

Sulawesi | 1 Juni 2023, 08:40 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023). (Sumber: ANTARA/Kristina Natalia)

"Laporan yang diterima langsung diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.

Agus menambahkan, dari  11 pria yang dilaporkan ke polisi, 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

"Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal," ucapnya.

Baca Juga: Kondisi Terkini Remaja 15 Tahun Korban Pemerkosaan Guru hingga Polisi, Kesehatannya Terus Memburuk

Dari kasus tersebut, kata Agus, polisi menyita barang bukti dari korban yakni satu lembar kain, satu kaos dan satu celana panjang. Sementara dari tersangka diamankan satu unit mobil Honda Jazz dan STNK.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang mengetahui kasus tersebut," kata Kapolda Sulteng.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU