> >

Ketua RT Persilakan Pemilik Ruko Pluit Gugat ke Pengadilan jika Belum Sadari Kesalahannya

Jabodetabek | 31 Mei 2023, 13:38 WIB
Ketua RT 11/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya, saat ditemui di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (15/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Riang Prasetya, Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, mempersilakan pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan menggugat ke pengadilan.

Riang menyebut, para pemilik ruko dipersilakan menggugat ke pengadilan jika mereka merasa tidak bersalah atas dugaan pelanggaran mencaplok saluran air dan bahu jalan.

"Bilamana para pemilik/penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan masih belum sadar atas kesalahannya, maka saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan," tulis Riang dalam surat terbuka yang dikutip Kompas.com pada Rabu (31/5/2023).

Surat terbuka dari Riang untuk para pemilik ruko tersebut berisi sembilan poin, salah satunya adalah mempersilakan pemilik ruko untuk menggugat.

Baca Juga: Soal Didemo Warga Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Beri Tanggapan

Ketua RT yang berprofesi sebagai pengacara ini menyebut penertiban bangunan yang terindikasi melanggar aturan tersebut memiliki dasar hukum kuat. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja, kata dia, menertibkan berdasar surat rekomendasi (Rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).

Kepada para pemilik ruko yang diduga melanggar aturan tersebut, Riang berharap mereka mau menaati hukum yang berlaku.

"Diharapkan kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 yang telah terbukti melakukan pelanggaran bangunan, harus taat hukum," kata Riang.

"Dan saya selaku ketua RT 011/RW 03 berharap para pemilik/penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU