> >

Penyebar Video WNA Nakal di Bali Bisa Dipidana, Kompolnas: Diklarifikasi Hanya yang Pornografi

Bali nusa tenggara | 30 Mei 2023, 15:49 WIB
Foto Arsip. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pihaknya telah melakukan klafirikasi kepada Polda Bali terkait akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) 'nakal' di media sosial. (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan sudah melakukan klafirikasi kepada Polda Bali terkait akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) 'nakal' di media sosial.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, berdasarkan keterangan Polda Bali, yang dimaksud adalah penyebaran video atau konten-konten yang mengandung pornografi.

"Kompolnas sudah melakukan klarifikasi kepada Polda Bali terkait pemberitaan di media bahwa akan melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang menyebarkan, memviralkan perilaku turis nakal di Bali," kata Poengki, dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Gratia Adur, Selasa (30/5/2023).

"Kami sudah mendapatkan klarifikasi dan ternyata yang dimaksud dilakukan penangkapan, jika terkait dengan penyebaran viral pornografi dan porno aksi," tuturnya.

Poengky pun mengaku mendukung hal tersebut, karena konten-konten yang mengandung pornografi dan porno aksi sangat membahayakan jika di sebarluaskan, pasalnya media sosial digunakan di berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak.

Sebab itu, ia meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan sosial media.

Masyarakat pun diharapkan apabila melihat kejadian tidak senonoh, agar tidak memviralkan, melainkan melakukan pencegahan dan melaporkan kepada pihak berwenang.

"Sehingga yang diharapkan Polda bali masyarakat yang mengetahui aksi itu lebih baik melakukan pencegahan, kalau gak dicegah dilaporkan ke polisi bukan diviralkan karena ada anak-anak yang menoton," tegasnya.

Adapun pelaku penyebaran video pornografi bisa dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Bikin Geger, WNA Asal Denmark Pamer Kemaluan dari Atas Motor di Bali Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya akan memidanakan penyebar video warga negara asing (WNA) nakal hingga viral di media sosial. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU