> >

Siap Rogoh Kocek Lebih, Kendaraan Jenis Ini Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di Jakarta

Jabodetabek | 25 Mei 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berbagai kendaraan yang parkir di DKI Jakarta akan dikenakan tarif maksimal atau lebih mahal di beberapa wilayah.

Tarif tersebut akan dikenakan bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pemberian tarif maksimal tersebut agar seluruh pengguna mematuhi batas emisi gas buang untuk memperbaiki kualitas udara.

"Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan-kendaraan yang belum melakukan uji emisi," ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Tarif Tinggi Buat Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi, di Mana Saja?

Sebanyak 11 lokasi parkir telah menerapkan disinsentif ini. Sehingga kendaraan yang belum melakukan uji emisi siap-siap mendapatkan tarif parkir maksimal.

Lokasi yang akan menerapkan disinsentif ini mulai dari kantor Samsat, GOR, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Hal ini sejalan dengan ketentuan terkait tarif parkir dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Mobil yang telah lulus uji emisi akan dikenakan tarif normal progresif Rp5.000 per jam pada lokasi parkir. Sementara kendaraan yang tak lulus uji emisi dikenakan Rp7.500 per jam, berlaku progresif.

Baca Juga: Siap-siap Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Kena Tarif Parkir Tertinggi

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU