> >

Cara Mengaktifkan Kembali NIK Jakarta yang Dinonaktifkan

Jabodetabek | 6 Mei 2023, 15:41 WIB
Cara mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar ibu kota. (Sumber: jakarta.go.id)

Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di ibu kota pada Maret 2024.

Budi menyebutkan hingga saat ini Disdukcapil DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

Meskipun NIK KTP dinonaktifkan, kata Budi, data warga masih akan tersimpan. Warga harus menghubungi Disdukcapil jika ingin mengaktifkan kembali NIK-nya.

"Sebenarnya menonaktifkan itu tetap ada (data warganya), tetapi mereka ketika menggunakan KTP untuk BPJS, untuk pelayanan perbankan, samsat, datanya tidak terlihat, nah mereka harus menghubungi Dukcapil," ucap Budi.

Baca Juga: Ramai Dukcapil Bakal Nonaktifkan 194.000 KTP Warga DKI, Alasannya Tak Berkaitan Pemindahan Ibu Kota

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU