> >

Cara Mengaktifkan Kembali NIK Jakarta yang Dinonaktifkan

Jabodetabek | 6 Mei 2023, 15:41 WIB
Cara mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar ibu kota. (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menerbitkan informasi mengenai tata cara mengaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar ibu kota.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pengaktifan NIK membutuhkan waktu satu hari untuk proses verifikasi.

"Untuk mengaktifkan kembali ga terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali," kata Budi, Sabtu (6/5/2023), dikutip dari Antara.

Untuk mengaktifkan kembali NIK yang dinonaktifkan, masyarakat bisa datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.

Setelah itu, petugas menerima berkas pemohon, lalu memverifikasi, dan memvalidasi permohonan pada data warga.

Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

Baca Juga: Ratusan WNA di Bali yang Punya KTP, Tidak Memiliki Hak Ikut Urusan Politik di Indonesia

Kemudian untuk pengaktifan kembali NIK jika yang bersangkutan tidak pindah atau berada di alamat semula, akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

Jika data berhasil dipindahkan, petugas piket pada posko pengaduan akan mengonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

"Jika data tidak benar, pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali," kata Budi.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU