> >

Polisi Tangkap 3 Guru Pesantren di Batam, Diduga Aniaya Santri hingga Pendarahan Bawah Bola Mata

Sumatra | 5 Mei 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)

Budi menyangkan perbuatan ketiga pelaku, yang menurut dia seharusnya melakukan pembinaan terhadap santri-santrinya, namun justru menganiaya.

Dari hasil visum, Budi mengajelaskan, terdapat pendarahan di bawah bola mata kanan korban.

Kemudian terlihat juga luka lebam di bawah mata kiri, luka gores di bibir bawah, beberapa luka goresan panjang di lengan dalam tangan kanan, dan terlihat dua bekas luka berbentuk bulat di lengan dalam tangan kanan, serta terlihat juga luka robek di punggung tangan kiri.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 40 Ruko dan 18 Kios di Plaza Botania Batam

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke-1e, 2e KUHPidana.

“Ketiganya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Budi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU